Hallo,, selamat datang di blog ku,, jangan lupa di follow yah,, tinggalin komentarnya juga,,

Senin, 27 Mei 2013

1 Kloning dan Transgenik dalam Perspektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan jalan hidup (way of life) yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam untuk merealisasikan seluruh kehendak Tuhan di muka bumi. Oleh karena itu, segala aktivitas umat Islam harus didasarkan pada prinsip syariat Islam yang asasi, yaitu dengan Al-Qur’an dan Hadist. Kedua asas tersebut diyakini akan tetap mampu menjawab segala tantangan zaman hingga hari kiamat.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu bukti bahwa Al-Qur’an dan Hadist, sebagai sumber utama hukum Islam, perlu diinterpretasi ulang agar tetap mampu memberikan respon terhadap problematika kehidupan yang dihadapi umat Islam saat ini. Misalnya kloning dan transgenik yang merupakan beberapa wacana ilmu pengetahuan mutakhir yang sulit dirujuk secara langsung kepada Al-Qur’an dan Hadist. Konsekuensinya, para fuqaha diharuskan mencari referensi alternatif untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan menggunakan berbagai referensi yang cukup variatif, merekapun memberikan jawaban yang saling berbeda antara satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang penuh dengan nuansa spekulatif.
Terkait dengan diskursus masalah kloning dan transgenik, Islam tidak boleh berdiam diri dan bersikap statis. Penerapan teknologi biologi ini memang pada mulanya hanya menyentuh ranah pengetahuan ilmiah belaka karena ia dihasilkan melalui proses (science exploration). Tetapi secara langsung maupun tidak langsung, kloning dan transgenik dapat saja memporak-porandakan sendi-sendi ajaran agama dan etika universal. Pada tataran ini kloning dan transgenik tidak saja berada pada ranah ilmu pengetahuan, tetapi lebih jauh dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup jauh terhadap disiplin ilmu lain seperti etika, sosial, ekonomi, gender, dan juga ilmu agama.
Adapun tujuan pembuatan paper ini yaitu agar kita semua dapat mengetahui, memahami, dan mempelajari bagaimana hukum kloning dan transgenik dalam pandangan Islam dengan memperhatikan pandangan sains dan etika kehidupan.

BAB II
ISI
A.    Kloning
1.      PENGERTIAN KLONING
                  Secara etimologis, kloning berasal dari kata “clone” yang diturunkan dari bahasa Yunani “klon”, artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata ini digunakan dalam dua pengertian, yaitu :
a.       Klon sel yang artinya menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang  memiliki sifat-sifat genetiknya identik.
b.      Klon gen atau molekular, artinya sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang.
                  Sedangkan secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Kloning dalam  bidang genetika merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui proses seksual. Itulah sebabnya kloning juga dikenal dengan istilah rekombinasi DNA. Rekombinasi DNA membuka peluang baru dalam terobosan teknologi untuk mengubah fungsi dan perilaku makhluk hidup sesuai dengan keinginan dan kebutuhan manusia.
                  Metode kloning berbeda dengan pembuahan biasa, karena sel telur tidak lagi memerlukan sel sperma untuk pembuahannya. Secara sederhana dapat disebutkan bahwa bayi “klon” dibuat dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya kemudian digabungkan dengan sel donor yang merupakan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasil gabungan tersebut kemudian ditanamkan ke dalam rahim dan dibiarkan berkembang dalam rahim sampai lahir. 

2.      PANDANGAN ISLAM TERHADAP KLONING MANUSIA
Untuk menetapkan hukum Kloning, para ulama kentemporer menggunakan ijtihad insya’I karena persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik.
1.      Ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negativ terhadap keberadaan agama.
2.      Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru.
3.      Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), memelihara manusia kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas.
4.      Namun jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan Islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Dan apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dai usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya kan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka Kloning menjadi terlarang.
            Berkaitan dengan penciptaan manusia, Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk paling sempurna di antara seluruh makhluk yang ada di alam semesta. Hal itu secara tegas dinyatakan Allah dalam surat At-Tin ayat yang artinya :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
            Penjelasan Allah dalam A-Qur’an tentang kesempurnaan penciptaan manusia di antara segala makhluk ciptaan-Nya yang lain, tentu tidak dapat dibantah oleh orang-orang beriman. Dengan menggunakan logika sederhana dapat digeneralisasi bahwa sesuatu yang sudah sempurna, kemudian disempuranakan lagi, tentu saja dapat menghilangkan sifat kesempurnaannya, bahkan bisa berakibat rusak sama sekali.
Majma’ Buhuts Islamiyyah Al-Azhar di kairo mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Kloning manusia itu haram dan harus di perangi serta di halang-halangi dengan berbagai cara. Naskah fatwa itu juga menguatkan bahwa Kloning manusia telah menjadikan manusia yang di muliakan Allah SWT menjadi objek penelitian dalam percobaan, serta melahirkan berbagai masalah pelik lainnya. Fatwa tersebut juga mensinyalir bahwa Islam tidak menentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat, bahkan sebaliknya, Islam justru mendukung bahkan memuliakan para ilmuwan. Namun, bila ilmu pengetahuan itu membahayakan serta tidak mengandung manfaat, maka Islam mengharamkan dengan melindungi dari bahaya tersebut.
“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”. (QS. Al-Isra : 70).
Praktik Kloning manusia berimplikasi negatif secara langsung pada hukum-hukum yang ditetapkan Al-Qur’an dan hadist, yaitu :
·         Hubungan perkawinan. Kloning mampu memproduksi manusia tanpa melalui hubungan seksual. Dan proses tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist yang menetapkan bahwa untuk memperoleh keturunan diharuskan melalui hubungan seksual yang di legislasi oleh sebuah lembaga perkawinan yang sah.
·         Warisan dan garis keturunan. Kloning dapat berakibat munculnya kesamaran dalam hal penentuan garis keturunan yang akan mempengaruhi oleh hukum pembagian warisan.
·         Pemeliharaan anak. Kloning juga dapat menimbulkan kesamaran dalam masalah kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak hasil produksi Kloning. Islam sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara anak dan orang tua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat perlindungan psikologisnya.

B.     Transgenik
1.      PENGERTIAN TRANSGENIK
Transgenik adalah tanaman yang telah direkayasa bentuk maupun kualitasnya melalui penyisipan gen atau DNA binatang, bakteri, mikroba, atau virus untuk tujuan tertentu
Organisme transgenik adalah organisme yang mendapatkan pindahan gen dari organisme lain. Gen yang ditransfer dapat berasal dari jenis (spesies) lain seperti bakteri, virus, hewan, atau tanaman lain.
Susunan materil genetic diubah dengan jalan menyisipkan gen baru yang unggul ke dalam kromosomnya.Tanaman transgenik memiliki kualitas lebih dibanding tanaman konvensional, kandungan nutrisi lebih tinggi, tahan hama, tahan cuaca, umur pendek, dll; sehingga penanaman komoditas tersebut dapat memenuhi kebutuhan pangan secara cepat dan menghemat devisa akibat penghematan pemakaian pestisida atau bahan kimia lain serta tanaman transgenic produksi lebih baik.
Teknik rekayasa genetika sama dengan pemuliaan tanaman; yaitu memperbaiki sifat-sifat tanaman dengan menambah sifat-sifat ketahanan terhadap cekaman hama maupun lingkungan yang kurang menguntungkan; sehingga tanaman transgenik memiliki kualitas lebih baik dari tanaman konvensional, serta bukan hal baru karena sudah lama dilakukan tetapi tidak disadari oleh masyarakat.

2.      PANDANGAN ISLAM TERHADAP TRANSGENIK
Islam telah memperbolehkan umat islam untuk memanfaatkan pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti dan tervalidasi yang telah ditemukan oleh peradaban lainnya selama pemanfaatan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran islam. Makanan dari tanaman transgenik yang ada telah dikembangkan bersifat halal dan dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Untuk tanaman yang disisipi gen dari binatang terutama binatang haram, produk tanaman transgenik tersebut akan disebut Masbuh, yang berarti masih diragukan (belum diketahui) status halal atau haramnya. Pada dasarnya percobaan iptek diizinkan dalam islam sepanjang teknis rinciannya tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Tentang ilmu pengetahuan tersebut Islam sangat menganjurkan untuk mempelajarinya dengan gigih dan tekun. Seperti dalam firman Allah SWT yang artinya :
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Qs. Al-Mujadilah: 11).
Untuk mengurangi bahaya yang mungkin timbul akibat teknologi maupun bioteknologi maka sebagai manusia yang ber Tuhan,renungkanlah apa yang ditulis Nasution (1999) yaitu setiap kali seorang ilmuwan akan mengadakan penelitian ia harus sadar akan kedudukannya sebagai manusia di bumi ini. Ia harus sadar bahwa ilmu pengetahuan yang dapat dikuasainya hanyalah sebagian kecil saja dari Al’Ilm, ilmu yang dikuasai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan bahwa ia hanya pesuruh-Nya di bumi ini yang diminta untuk menjaga keseimbangan antar mahluk yang ada di bumi ini.

BAB III
PENUTUP

                  Kloning dan transgenik ditinjau dari segi etika, maupun Islam diperbolehkan selama kloning dan transgenik tersebut tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak daripada kebaikannya bagi manusia serta tidak merusak aqidah Islam.
                                    Kloning manusia adalah haram, karena bertentangan dengan fitrah kejadian manusia sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah Swt. dan hal ini juga dapat membuat manusia ragu akan keesaan Allah Swt.
                  Untuk tanaman yang disisipi gen dari binatang terutama binatang haram, produk tanaman transgenik tersebut akan disebut Masbuh, yang berarti masih diragukan (belum diketahui) status halal atau haramnya.


Daftar Pustaka

Qaradhawi, DR. Yusuf. 2001. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta : Gema Insani
Press.http//Diaz Corner-Hukum Kloning dalam Pandangan Islam.
Dolite. Blogspot.com/2009/11/hukum cloning.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

jam nya keren, gimana cara buat nya ?

Posting Komentar