Islam
merupakan jalan hidup (way of life) yang harus diikuti oleh seluruh umat
Islam untuk merealisasikan seluruh kehendak Tuhan di muka bumi. Oleh karena
itu, segala aktivitas umat Islam harus didasarkan pada prinsip syariat Islam
yang asasi, yaitu dengan Al-Qur’an dan Hadist. Kedua asas tersebut diyakini
akan tetap mampu menjawab segala tantangan zaman hingga hari kiamat.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu bukti bahwa Al-Qur’an dan
Hadist, sebagai sumber utama hukum Islam, perlu diinterpretasi ulang agar tetap
mampu memberikan respon terhadap problematika kehidupan yang dihadapi umat
Islam saat ini. Misalnya kloning dan transgenik yang merupakan beberapa wacana
ilmu pengetahuan mutakhir yang sulit dirujuk secara langsung kepada Al-Qur’an
dan Hadist. Konsekuensinya, para fuqaha diharuskan mencari
referensi alternatif untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan menggunakan
berbagai referensi yang cukup variatif, merekapun memberikan jawaban yang
saling berbeda antara satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang penuh
dengan nuansa spekulatif.
Terkait
dengan diskursus masalah kloning dan transgenik, Islam tidak boleh berdiam diri
dan bersikap statis. Penerapan teknologi biologi ini memang pada mulanya hanya
menyentuh ranah pengetahuan ilmiah belaka karena ia dihasilkan melalui proses
(science exploration). Tetapi secara langsung maupun tidak langsung, kloning dan
transgenik dapat saja memporak-porandakan sendi-sendi ajaran agama dan etika
universal. Pada tataran ini kloning dan transgenik tidak saja berada pada ranah
ilmu pengetahuan, tetapi lebih jauh dari itu ia telah melakukan loncatan yang
cukup jauh terhadap disiplin ilmu lain seperti etika, sosial, ekonomi, gender,
dan juga ilmu agama.
Adapun
tujuan pembuatan paper ini yaitu agar kita semua dapat mengetahui, memahami,
dan mempelajari bagaimana hukum kloning dan transgenik dalam pandangan Islam
dengan memperhatikan pandangan sains dan etika kehidupan.
BAB II
ISI
A. Kloning
1. PENGERTIAN
KLONING
Secara etimologis, kloning berasal
dari kata “clone” yang diturunkan dari bahasa Yunani “klon”,
artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata ini digunakan
dalam dua pengertian, yaitu :
a. Klon sel yang artinya menduplikasi sejumlah sel dari sebuah
sel yang memiliki sifat-sifat genetiknya identik.
b. Klon gen atau molekular, artinya sekelompok salinan gen yang
bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang.
Sedangkan secara terminologis,
kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya
identik dengan sel atau molekul asalnya. Kloning dalam bidang genetika
merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui proses seksual. Itulah sebabnya
kloning juga dikenal dengan istilah rekombinasi DNA. Rekombinasi DNA membuka
peluang baru dalam terobosan teknologi untuk mengubah fungsi dan perilaku
makhluk hidup sesuai dengan keinginan dan kebutuhan manusia.
Metode kloning berbeda dengan
pembuahan biasa, karena sel telur tidak lagi memerlukan sel sperma untuk
pembuahannya. Secara sederhana dapat disebutkan bahwa bayi “klon” dibuat dengan
mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya kemudian digabungkan dengan
sel donor yang merupakan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasil gabungan
tersebut kemudian ditanamkan ke dalam rahim dan dibiarkan berkembang dalam
rahim sampai lahir.
2.
PANDANGAN
ISLAM TERHADAP KLONING MANUSIA
Untuk
menetapkan hukum Kloning, para ulama kentemporer menggunakan ijtihad insya’I
karena persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik.
1. Ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara
agama), kloning manusia tidak membawa dampak negativ terhadap keberadaan agama.
2. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara
jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang
baru.
3. Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara
akal), memelihara manusia kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan
keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas.
4. Namun jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara
keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan Islam, masalah
keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai
hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan
sebagainya. Dan apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta),
akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dai usaha
pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya kan
menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang
diperoleh, maka Kloning menjadi terlarang.
Berkaitan dengan penciptaan manusia, Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia
diciptakan sebagai makhluk paling sempurna di antara seluruh makhluk yang ada
di alam semesta. Hal itu secara tegas dinyatakan Allah dalam surat At-Tin ayat yang
artinya :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Penjelasan Allah dalam A-Qur’an tentang kesempurnaan penciptaan manusia di
antara segala makhluk ciptaan-Nya yang lain, tentu tidak dapat dibantah oleh
orang-orang beriman. Dengan menggunakan logika sederhana dapat digeneralisasi
bahwa sesuatu yang sudah sempurna, kemudian disempuranakan lagi, tentu saja
dapat menghilangkan sifat kesempurnaannya, bahkan bisa berakibat rusak sama
sekali.
Majma’
Buhuts Islamiyyah Al-Azhar di kairo mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa
Kloning manusia itu haram dan harus di perangi serta di halang-halangi dengan
berbagai cara. Naskah fatwa itu juga menguatkan bahwa Kloning manusia telah
menjadikan manusia yang di muliakan Allah SWT menjadi objek penelitian dalam
percobaan, serta melahirkan berbagai masalah pelik lainnya. Fatwa tersebut juga
mensinyalir bahwa Islam tidak menentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat,
bahkan sebaliknya, Islam justru mendukung bahkan memuliakan para ilmuwan.
Namun, bila ilmu pengetahuan itu membahayakan serta tidak mengandung manfaat,
maka Islam mengharamkan dengan melindungi dari bahaya tersebut.
“Dan
Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami
ciptakan”. (QS. Al-Isra : 70).
Praktik
Kloning manusia berimplikasi negatif secara langsung pada hukum-hukum yang
ditetapkan Al-Qur’an dan hadist, yaitu :
· Hubungan perkawinan. Kloning mampu memproduksi manusia tanpa
melalui hubungan seksual. Dan proses tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan
Hadist yang menetapkan bahwa untuk memperoleh keturunan diharuskan melalui
hubungan seksual yang di legislasi oleh sebuah lembaga perkawinan yang sah.
· Warisan dan garis keturunan. Kloning dapat berakibat
munculnya kesamaran dalam hal penentuan garis keturunan yang akan mempengaruhi
oleh hukum pembagian warisan.
· Pemeliharaan anak. Kloning juga dapat menimbulkan kesamaran
dalam masalah kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak hasil produksi
Kloning. Islam sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara
anak dan orang tua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan
timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan
dijadikan tempat perlindungan psikologisnya.
B. Transgenik
1. PENGERTIAN
TRANSGENIK
Transgenik adalah tanaman yang telah direkayasa bentuk maupun kualitasnya
melalui penyisipan gen atau DNA binatang, bakteri, mikroba, atau virus untuk
tujuan tertentu
Organisme transgenik adalah organisme yang mendapatkan pindahan gen dari
organisme lain. Gen yang ditransfer dapat berasal dari jenis (spesies) lain
seperti bakteri, virus, hewan, atau tanaman lain.
Susunan materil genetic diubah dengan jalan menyisipkan gen baru yang
unggul ke dalam kromosomnya.Tanaman transgenik memiliki kualitas lebih
dibanding tanaman konvensional, kandungan nutrisi lebih tinggi, tahan hama,
tahan cuaca, umur pendek, dll; sehingga penanaman komoditas tersebut dapat
memenuhi kebutuhan pangan secara cepat dan menghemat devisa akibat penghematan
pemakaian pestisida atau bahan kimia lain serta tanaman transgenic produksi lebih
baik.
Teknik rekayasa genetika sama dengan pemuliaan tanaman; yaitu memperbaiki
sifat-sifat tanaman dengan menambah sifat-sifat ketahanan terhadap cekaman hama
maupun lingkungan yang kurang menguntungkan; sehingga tanaman transgenik
memiliki kualitas lebih baik dari tanaman konvensional, serta bukan hal baru
karena sudah lama dilakukan tetapi tidak disadari oleh masyarakat.
2. PANDANGAN
ISLAM TERHADAP TRANSGENIK
Islam
telah memperbolehkan umat islam untuk memanfaatkan pengetahuan dan teknologi
yang telah terbukti dan tervalidasi yang telah ditemukan oleh peradaban lainnya
selama pemanfaatan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran islam. Makanan
dari tanaman transgenik yang ada telah dikembangkan bersifat halal dan dapat
dikonsumsi oleh umat Islam. Untuk tanaman yang disisipi gen dari binatang
terutama binatang haram, produk tanaman transgenik tersebut akan disebut
Masbuh, yang berarti masih diragukan (belum diketahui) status halal atau
haramnya. Pada dasarnya percobaan iptek diizinkan dalam islam sepanjang teknis
rinciannya tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Tentang ilmu
pengetahuan tersebut Islam sangat menganjurkan untuk mempelajarinya dengan
gigih dan tekun. Seperti dalam firman Allah SWT yang artinya :
“Allah akan meninggikan orang-orang
yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Qs. Al-Mujadilah:
11).
Untuk
mengurangi bahaya yang mungkin timbul akibat teknologi maupun bioteknologi maka
sebagai manusia yang ber Tuhan,renungkanlah apa yang ditulis Nasution (1999)
yaitu setiap kali seorang ilmuwan akan mengadakan penelitian ia harus sadar
akan kedudukannya sebagai manusia di bumi ini. Ia harus sadar bahwa ilmu
pengetahuan yang dapat dikuasainya hanyalah sebagian kecil saja dari Al’Ilm,
ilmu yang dikuasai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan bahwa ia hanya pesuruh-Nya
di bumi ini yang diminta untuk menjaga keseimbangan antar mahluk yang ada di
bumi ini.
BAB
III
PENUTUP
Kloning
dan transgenik ditinjau dari segi etika, maupun Islam diperbolehkan selama
kloning dan transgenik tersebut tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak
daripada kebaikannya bagi manusia serta tidak merusak aqidah Islam.
Kloning manusia adalah haram, karena bertentangan
dengan fitrah kejadian manusia sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah
Swt. dan hal ini juga dapat membuat manusia ragu akan keesaan Allah Swt.
Untuk
tanaman yang disisipi gen dari binatang terutama binatang haram, produk tanaman
transgenik tersebut akan disebut Masbuh, yang berarti masih diragukan (belum
diketahui) status halal atau haramnya.
Daftar Pustaka
Qaradhawi, DR. Yusuf. 2001. Fatwa-Fatwa
Kontemporer. Jakarta : Gema Insani
Press.http//Diaz Corner-Hukum
Kloning dalam Pandangan Islam.
Dolite. Blogspot.com/2009/11/hukum
cloning.