Parang atau golok ini konon memiliki kesaktian terutama jika
digunakan disaat-saat genting pada masa kejayaan kerajaan dan
kesultanan Bima. Dijuluki La Nggunti Rante karena konon dapat memotong
apa saja termasuk Baja dan Besi. Menurut Kitab BO (Kitab Kuno Kerajaan
Bima) parang ini dibuat pada abad ke-14 yaitu pada masa Pemerintahan
Batara Indera Bima. La Nggunti Rante merupakan Golok Pendek dengan
panjang 25 cm dan lebar 10 cm.
Menurut Muslimin Hamzah dalam bukunya Ensiklopedia Bima, ada
penelitian dari oleh seorang ahli dari Sri Langka bahwa kembaran parang
ini hanya ada di negerinya. Ini tentunya perlu sebuah penelitian yang
mendalam karena dalam catatan sejarah Bima Sri Langka atau Sailon
merupakan salah satu tempat pembuangan salah seorang Sultanah dari
kesultana Bima yaitu Komalasyah atau dikenal dengan Kumala Bumi Partiga
yang memerintah pada tahun 1748 – 1751). Bumi Partiga adalah sultan
perempuan dari kesultanan Bima yang merupakan sultan yang ke-7.
Parang Sakti ini masih ada dan tersimpan di Museum Asi Mbojo. Ini
adalah kekayaan dan warisan sejarah Bima yang harus diselamatkan dari
tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Sebab pasca wafat Sultan
Muhammad Salahuddin pada tahun 1951 banyak koleksi Istana Bima yang
hilang. Pada masa peralihan dari kesultanan Bima kepada Pemerintahan
Swapraja Bima terjadi gelombang anti kesultanan Bima dan banyak
benda-benda pusaka yang dijarah. Tidak sedikit harta pusaka ini yang
dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan dijual dengan
harga miliaran rupiah. Konon, La Nggunti Rante pun pernah dijual, namun
kembali dengan sendirinya ke Istana Bima.
Hj. Siti Maryam, salah seorang puteri Sultan Muhammad Salahuddin
menceritakan bahwa banyak kejanggalan serta misteri seputar benda pusaka
ini. Sejak tahun 1951, benda-benda pusaka ini seperti barang tak
bertuan. Dia menjadi bahan rebutan antara pihak Istana dengan aparat
Pemerintah waktu itu. Banyak benda-benda ini dijual ke Bali, dijadikan
koleksi pribadi para pejabat dan digantikan dengan imitasi untuk
mengelabui aparat penegak hukum. Karena benda-benda ini adalah cagar
budaya yang dilindungi Undang-Undang.
Perlu pemeliharaan benda-benda pusaka ini dengan manajemen yang
profesional dan petugas yang terpercaya agar benda-benda ini tetap
terwarisi sepanjang zaman. Generasi kini dan akan datang tentunya sangat
perlu mengetahui hasil kreasi dan warisan tak ternilai dari
leluhurnya. Agar mereka mengetahui bahwa tanah tumpah darahnya adalah
tanah yang kaya dan penuh romantika sejarah.
Di Ambil Dari :
http://sarangge.wordpress.com
Sabtu, 30 Juni 2012
0 Parang Sakti Kerajaan Bima
Diposting oleh
Farah PinkQueenZa
di
20.43
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar